WahanaNews-Lampung| Pemerintah Provinsi lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas (Ptm).
SE tersebut untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Bandarlampung.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Surat edaran Nomor : 800 / 328 /V.01/DP.2/2022 ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar.
“Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid 19 pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,” tulis Sulpakar dalam SE tersebut.
Dalam SE dijelaskan proses belajar kembali ke metode pembelajaran jarak jauh atau daring. “Dimulai 4 Februari 2022 sampai dengan 17 Februari 2022,” katanya.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
5 Siswa Terpapar Covid-19
Sebanyak lima siswa Sekolah Menengah Teknik Industri (SMTI) Bandar Lampung terpapar Covid-19.
Kelima siswa ini diduga terpapar setelah menghadiri perayaan pesta ulang tahun sekolah.