Berdasarkan informasi tersebut, Polda Lampung membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan subdit di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.
Satgas TPPO yang telah dibentuk kemudian menyelamatkan sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF dan ES.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Satu korban sebelumnya telah membatalkan keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kami selamatkan," ucapnya.
Menurutnya, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun," tuturnya.[jef]