LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandarlampung berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang tengah bersengketa agraria dengan PT Bumi Sentosa Abadi.
"LBH Bandarlampung memandang bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan soal hak hidup yang bermartabat," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin (18/8/2025).
Baca Juga:
Usai Polda Setop Penyelidikan Kasus Afif, LBH Akan Ambil Langkah Hukum
Ia menjelaskan selama lebih dari satu dekade, konflik ini tidak hanya dibiarkan berulang, tetapi juga dikelola dengan cara yang memperdalam penderitaan masyarakat dan memperkuat dominasi korporasi.
Menurut dia, sejarah mencatat setidaknya dua kali terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yaitu pada 2014 dan 2023, yang semuanya berujung pada kekerasan, ketidakpastian, dan kriminalisasi, tanpa pernah menyentuh akar persoalan.
"Kegagalan ini bukan hanya soal lemahnya koordinasi antarlembaga, tetapi juga merupakan wujud keberpihakan politik negara yang lebih condong pada investasi ketimbang kehidupan rakyat," ujarnya pula.
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Barat Tegas: Kasus Kematian Afif Maulana Tetap Dilanjutkan
Ia juga memastikan LBH Bandarlampung ikut terlibat dalam penyelesaian sengketa, karena konflik ini bukan sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan soal hak hidup yang bermartabat.
Prabowo menyakini kegagalan penyelesaian konflik agraria di tiga kampung ini dapat menciptakan kemiskinan struktural, mengingat warga dapat kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi basis ekonomi sehari-hari.
"Negara yang seharusnya hadir dengan kebijakan reforma agraria yang adil dan berbasis hak justru berperan sebagai penjaga status quo. Tugas konstitusional untuk melindungi rakyat dari perampasan tanah dan memastikan akses terhadap keadilan diabaikan," ujarnya.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik di Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua harus dipandang sebagai ujian serius terhadap komitmen negara terhadap reforma agraria sejati.
"LBH Bandarlampung berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat tiga kampung itu dalam perjuangan mereka menuntut keadilan. Kami akan melanjutkan jalur advokasi hukum sekaligus membangun solidaritas bersama gerakan rakyat, serikat tani, dan akademisi," katanya lagi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]