WahanaNews-Lampung | Awal pekan ini artis Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani mediasi pertama terkait laporan pencemaran nama baik, buntut upaya pengosongan rumah yang berlokasi di Jl. Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Usai menjalani mediasi, Wanda Hamidah menjelaskan pada wartawan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik terhadap Japto melalui unggahan akun media sosial pribadinya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Saya tak ada maksud mencemarkan nama baik Pak Japto. Saya sekedar memberikan pendapat,” katanya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengungkapkan bahwa gaya Wanda memposting di media sosial, secara faktual, sudah memojokkan kliennya.
“Dia bilang, dia tidak mengatakan Pak Japto mafia tanah, dia bermaksud menyebut jangan sampai Pak Japto jadi korban mafia tanah. Mafia tanah dengan korban mafia tanah itu kan sudah beda. Dari gaya memposting dan memblow di media sosialnya, itu sudah kelihatan dia memojokkan klien kami,” paparnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah.