Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Bambang Suharmanu mengatakan, secara umum Pringsewu sudah menerapkan minyak goreng satu harga.
Hal ini sebagaimana Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Kami monitoring untuk melihat ketersediaan dan penerapan minyak goreng satu harga tersebut," kata Bambang.
Harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah yakni Rp11.500 per liter, kemudian Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.[jef]