WahanaNews-Lampung | Karena tak mau memasok emas hitam kepada PT PLN (Persero) sepanjang semester I 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut ada 71 perusahaan batu bara melanggar aturan domestic market obligation (DMO).
Ia mengatakan jumlah itu berasal dari 123 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Artinya, hanya 52 perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton dan realisasinya sampai Juli 8,03 juta ton dari 52 perusahaan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8).
Arifin mengatakan akan memberikan sanksi salah satunya berupa pemblokiran fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.
Dalam hal ini, PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan emas hitam yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi MOMS.
Menurut Arifin, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien.
Sebab, sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai jadwal.