“Bahkan dia menyebut tanah itu bukan milik DKI maupun milik Pak Japto,” katanya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto.
Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.