WahanaNews-Lampung | Artis Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno telah menjalani mediasi pertama terkait kasus pengosongan rumah keluarga Wanda yang berlokasi di Jl. Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Saat mediasi, terjadi pembicaraan soal bukti kepemilikan lahan di Jl. Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengungkapkan bahwa Wanda sempat bertanya soal kepemilikan lahan di Cikini.
“Ya kami sampaikan kepemilikan kami berupa SHGB. Lalu kami balik tanya, pihak keluarga Wanda punya bukti kepemilikan apa?” ungkapnya, dikutip Kamis (15/12).
Setidaknya, sambung Sri Dharen, ada 4 pertanyaan yang harus dijawab Wanda, di antaranya terkait Surat Izin Penghunian (SIP).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Yang pertama SIP-nya atas nama siapa, kemudian matinya tahun berapa, siapa yang menghuni, lalu kenapa yang bersuara, kok Wanda?” bebernya.
“Jangan sampai penghuninya orang lain, lalu yang bersuara orang lain lagi,” lanjutnya.
Wanda Hamidah, sambungnya, punya masalah dengan Pemerintah DKI, tapi yang dia blow up dan pojokkan itu Japto dengan menyebut preman.