Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.
Baca Juga:
Dibuka Presiden Joko Widodo, TEI ke-39 Momentum Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk
"Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas," demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).
Disebutkan juga kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. [dny]