WahanaNews-Lampung | Polri tak hanya membuat pelat nomor putih sebagai identitas kendaraan bermotor di Indonesia. Ada juga pelat jenis lainnya yang dirancang dengan dasar warna hijau dan tulisan hitam.
Aturan pelat hijau ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1).
Baca Juga:
Dibuka Presiden Joko Widodo, TEI ke-39 Momentum Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk
Pada aturan ini tertulis pelat nomor hijau tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Baca Juga:
Kolaborasi Kemendag, Disdag Sumsel, YLKI Edukasi Hak Konsumen Bagi Usaha
Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Namun demikian, kendaraan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari