2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.
3 Membuka segel listrik.
Baca Juga:
Viral Warga Pekanbaru Dituduh Curi Listrik Kena Tagihan Rp 41 Juta, Ini Kata PLN
4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Viral! Pelanggan PLN Kena Denda Rp41 Juta Akibat Segel Meteran Putus
7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).[dny]