Not to Land atau dilarang mendarat umum dilakukan Imigrasi setiap negara terhadap warga asing yang tidak dikehendaki kedatangannya.
Nota penetapan itu artinya warga asing yang bersangkutan ditolak masuk ke suatu negara.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
Ini bukan pertama kalinya UAS mengalami insiden keimigrasian yang tak mengenakan di luar negeri.
Selain Singapura, UAS juga ternyata pernah ditolak masuk beberapa negara.
Baca Juga:
Organisasi Tokoh Muslim Singapura Angkat Bicara Terkait Kasus UAS
Timor Leste
Pada 2018, UAS berniat mengisi dakwah di Timor Leste. Namun, saat tiba di bandara, petugas imigrasi menjegalnya karena diduga terkait terorisme.
Menurut UAS, imigrasi Timor Leste melarangnya setelah mendapat fax dari Jakarta, sejam setelah dia mendarat di Bandara Timor Leste.