LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mengajak masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai kebersamaan serta menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilkada Serentak 2024.
"Sebagai negara hukum, kita semua harus menghormati norma hukum yang telah disepakati bersama," kata Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Puji Raharjo, dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Sinergi Ekonomi PWNU bersama Penjabat Gubernur Gorontalo
Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya soal kemenangan, tetapi juga ketaatan pada aturan yang berlaku, oleh karena itu, PWNU Lampung pun mengimbau semua pihak untuk menerima putusan ini dengan lapang dada dan tetap menjaga suasana damai.
"Kami tekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan serta mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil. Kemudian kami juga mengajak semua pihak memastikan bahwa pemilihan ulang nantinya berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi," kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.
Baca Juga:
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah." ujar Puji Raharjo.
Dia pun mengatakan PWNU Lampung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun demokrasi yang sehat dan mendukung pelaksanaan pemilihan ulang yang jujur, adil, serta transparan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," kata dia.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan karena permasalahan terkait ijazah yang digunakan.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan, tanpa mengikutsertakan calon yang telah didiskualifikasi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]