Terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b yang peruntukannya untuk pelaksana Keputusan Menteri ini, alokasi tersebut dapat dialihkan pada PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak.
Kesepakatan para pihak atas pengalihan alokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diajukan perubahan penetapan alokasinya kepada Menteri.
Baca Juga:
BBM Langka, Johni Manafe Angkat Bicara, Ombudsman NTT Turun Tangan
Menugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi LNG pada pembangkit listrik dengan alokasi volume LNG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, PT Pertamina (Persero) dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan,penyimpanan pengangkutan dan/atau regasifikasi LNG. [dny]