WahanaNews-Lampung | Satreskrim Polres Lampung Selatan menggerebek tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, diantaranya berinsial SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan EP(52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Setibanya di lokasi penindakan, ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.
"Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan," katanya, Sabtu (7/1).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Lanjut Edwin, sesampainya di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, petugas mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 buah tabung besi gelondong, 1 karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 buah mesin blower, 1 buah palu, 1 buah pahatan linggis, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk dan 1 buah alat pelebur.
Atas perbuatanya, pelaku SH dan A dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.