WahanaNews - Lampung | Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bandarlampung.
"Kami berhasil menangkap satu orang terduga pelaku TPPO berinisial DBP, di salah satu hotel di Kota Bandarlampung," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, di Lampung Selatan, Lampung, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
Sabung Ayam Berdarah Way Kanan Kembali Seret Tersangka Lain yang Merupakan Anggota Polisi
Dia mengatakan bahwa, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi, menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandarlampung.
"DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandarlampung pada Jumat (10/2) sekira pukul 16.00 WIB, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut," ungkapnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan, setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial, dan mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih, pelaku memberikan harga per satu perempuan sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga:
Judi Sabung Ayam di Lampung Diduga Libatkan Aparat, Ada Setoran ke Polsek dan Koramil
"Kemudian apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp500.000 per 1 perempuan yang di pesan," kata dia.
Ia mengatakan, setelah terjadi transaksi tersebut, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang itu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP, dan para saksi TPPO, setelah meminta uang muka yang bersangkutan akan mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. DBP telah melakukan TPPO berulang kali," ujarnya.