Terlebih karena sistem ini menjadi bagian penting dari ketahanan energi nasional.
Lebih jauh Darmawan bercerita, dulu PLN tidak pegang data pelanggan, sementara sekarang PLN adalah pusat data pelanggan.
Baca Juga:
Indonesia Hadapi Ancaman 50 Juta Kasus Teror Siber di Tahun 2023
Begitu juga dengan pelayanan PLN yang dulu masih manual, sekarang seluruh layanan telah dilayani secara digital. Namun, digitalisasi ini memiliki potensi risiko keamanan siber.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan, BSSN sesuai dengan tugas pokoknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital nasional, salah satunya adalah PLN.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang diterbitkan pada Mei 2022.
Baca Juga:
Sejak Pandemi Ancaman Siber di RI Terendah, Ahli Waspada 'Soceng'
"PLN yang sebelumnya adalah bagian dari Objek Vital Nasional, karena menggunakan jaringan internet, kini sudah masuk ke dalam infrastruktur informasi vital nasional," ucap dia.
Hinsa pun menyebutkan, ancaman di ruang siber itu dari tren global ada 3 kategori ancaman, yaitu kontrol informasi, spionase pencurian data, dan sabotase.
Dengan kontribusi sektor ekonomi digital yang besar, BSSN harus mewaspadai berbagai ancaman yang muncul.