WahanaNews-Lampung | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkirim surat pada sejumlah produsen listrik EBT swasta terkait penerbitan sertifikat EBT atau Renewable Energy Certificate (REC).
Dalam salinan surat yang diperoleh Kontan, PLN menegaskan terkait hak atribusi energi pembangkit EBT kepada para Independent Power Producer (IPP).
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
Dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022 ini, PLN menegaskan bahwa seluruh listrik dibeli oleh PLN dan keekonomian proyek telah dijamin oleh PLN sehingga penerbitan REC dan sumber pembangkit renewable yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik pembangkit PLN atau IPP) hanya dilakukan oleh PLN.
"Dan pihak IPP tidak diperkenankan melakukan penjualan atribut Green Energy secara langsung ke pasar," demikian bunyi surat yang diteken oleh Executive Vice President IPP PLN I Nyoman Ngurah Widiyatnya, dikutip Minggu (7/8/2022).
Adapun, dalam surat itu, PLN juga menegaskan bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara IPP dan PLN dalam PPA/PJBTL, energi listrik yang dihasilkan oleh IPP adalah disalurkan ke jaringan PLN dan atas setiap produksi kWh yang dikirim ke PLN tersebut dibayar oleh PLN.
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
PLN pun berharap adanya komitmen dan kerja sama seluruh pengembang IPP untuk mendukung pelaksanaan tersebut.
Kemudian, untuk mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut, PLN pun mengusulkan untuk pembahasan lanjutan dengan pengembang IPP EBT terkait Pengaturan REC yang dituangkan dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Tercatat, surat ini ditujukan kepada 20 IPP EBT yaitu PT Pertamina Geothermal Energy, Star Energy Ltd, PT Geo Dipa Energi, Perum Jasa Tirta 2, PT Rajamandala Electric Power, PT Bajradaya Sentranusa dan PT Wampu Electric Power.