WahanaNews-Lampung.co| Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ciptakan inovasi baru guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Inovasi tebaru dari Disdukcapil Lampung Selatan yang diluncurkan adalah program Pelayanan Akte Kematian Kirim Antar Alamat (Pak Kiamat)
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Edy Firnandi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan, layanan "Pak Kiamat" itu baru saja dilaksanakan pada awal tahun ini, dan mendapat respon yang cukup baik.
"Alhamdulillah, sudah berjalan awal tahun ini. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen akte kematian," kata Edy, Senin (10/1/2022).
Edy menjelaskan untuk mengurus itu, masyarakat cukup mengirim foto surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani kepala desa atau surat keterangan dari rumah sakit dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Syarat itu dikirim ke nomor layanan di Aplikasi What'sapp 0812-7297-5173.
"Cara kerjanya begitu. Tinggal kirim foto surat keterangan kematian dan KK ke nomor layanan Pak Kiamat dan akan diproses paling tidak selama 3 hari," kata Edy.
"Lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamat si pemohon. Tidak dipungut biaya. Artinya, pemohon tidak perlu datang ke kantor atau pemohon bisa memproses itu dari rumah," jelasnya.