Dasar batas nominal ini termuat dalam Pasal 19 butir nomor 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).
Sehingga apabila ada permintaan transaksi yang tidak wajar seperti yang terjadi di BRI Link Way Bungur, Pandra mengatakan, hendaknya langsung melapor kepada kepolisian.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Diberitakan sebelumnya, Leli Agustin (20) yang merupakan pegawai BRI Link di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur tewas ditembak oleh perampok.
Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur yang baru 15 hari bekerja itu ditembak dua kali ketika hendak menghentikan pelaku yang akan melarikan diri.
Perampokan bersenjata itu terjadi di BRI Link milik Tri Lestari di jalan lintas timur (Jalintim) Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kepolisian sendiri juga sudah memeriksa lebih dari lima orang saksi dan mendapatkan satu rekaman closed circuit television (CCTV) dari sekitar lokasi kejadian.
"Untuk sementara diduga pelaku berjumlah dua orang, satu orang sebagai eksekutor dan satu orang lain bertugas mengawasi," kata Pandra, Senin (24/1/2022).[jef]