WahanaNews-Lampung.co| Kepolisian Daerah (Polda)Lampung meminta pemilik gerai atau agen bank serupa dengan BRI Link agar hati-hati dengan calon nasabah yang meminta transaksi tidak wajar.
Kasus terkini yaitu perampokan BRI Link Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, di mana pelaku mengaku ingin menarik uang sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Dalam kasus ini, satu orang pegawai bernama Leli Agustin (20) tewas ditembak pada bagian kepala.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, transaksi yang tidak wajar itu adalah seperti yang terjadi di Way Bungur.
Calon nasabah mengaku ingin menarik uang dalam jumlah yang besar.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Ini modus operandi pelaku perampokan kemarin, yakni melakukan transaksi tidak wajar yang jumlahnya besar," kata Pandra kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1/2022).
Menurut Pandra, untuk gerai BRI Link jumlah transaksi yang diperbolehkan paling banyak Rp 5 juta untuk setiap nasabah per harinya.
"Batas nominal layanan agen, dalam hal ini BRI Link paling banyak Rp 5 juta per hari per nasabah," kata Pandra.