WahanaNews - Lampung | Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus, Lampung Syaifudin Juhri mengatakan, harga minyak goreng subsidi Minyakita di pasaran mencapai Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per kemasan.
"Kami sudah melakukan survei ke beberapa pasar di Kabupaten Tanggamus, memang benar harga Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni mencapai Rp16 ribu sampai Rp17 ribu," ungkap Syaifudin Juhri di Bandarlampung, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Kemendag Komitmen Jaga Pasokan MinyaKita di Sulut
Pihaknya telah menanyakan kepada beberapa pedagang sembako di pasar tradisional Tanggamus, terkait kenapa harga Minyakita bisa melebihi harga HET.
"Pihak kami juga telah menanyakan terkait harga minyak tersebut kepada pedagang, namun pedagang menjawab mereka membeli dari agen Minyakita yang mendatangi pedagang sudah Rp14 ribu, bahkan lebih," ungkapnya.
Dia mengatakan, setiap hari Senin, pihaknya selalu melakukan rapat kordinasi kepada Mendagri terkait penanganan masalah Minyakita.
Baca Juga:
Wagub Jateng Minta Warga Jangan Timbun 'Minyakita'
"Sebelumnya kita rapat sama Mendagri bahwa minyak goreng khususnya Minyakita ini produksinya akan diperbanyak, namun sampai saat ini juga belum ada penambahan," paparnya.
Syaifudin Juhri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi pasar di berbagai pasar tradisional di Tanggamus untuk menstabilkan harga, mengingat pada bulan Ramadhan ini kebutuhan pokok sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kemungkinan untuk di bulan Ramadhan ini operasi pasar masih akan berlanjut, mengingat bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat pasti meningkat," imbuhnya.
Dia berharap, ke depan untuk harga Minyakita ini dapat kembali normal dengan harga yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Karena Minyakita ini merupakan minyak subsidi dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.[mga]