WahanaNews-Gorontalo.co| Misteri peristiwa peluru nyasar yang mengenai seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, kini telah berhasil diungkap pihak Kepolisian Polda Gorontalo.
Hal itu diungkap, saat tim Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan diketahui yang terlibat dalam insiden tersebut adalah oknum anggota Polri.
Baca Juga:
Kapolres Tanjabbarat Mohon Maaf Terkait Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sejak peristiwa itu terjadi tim Ditreskrimum dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan.
Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP.
“Akhirnya dalam waktu singkat, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MW,” kata Wahyu.
Baca Juga:
Peluru Nyasar ke Balita di Sleman Diduga Dipicu Kelakuan Pemuda Mabuk
Wahyu mengatakan, pada saat kejadian anggota polisi tersebut dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras. Sehingga, membuang tembakan ke atas dari dalam mobil yang bergerak dari arah Jalan Bengawan Solo.
“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan jarak lokasi dengan TKP rumah kurang lebih 300 meter,” ungkapnya.
Wahyu mengungkapkan, apabila oknum tersebut terbukti menyalahgunakan senpi, maka akan dikenakan dua sanksi. Yaitu sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun, dan sanksi kode etik profesi Polri.