WahanaNews-Lampung | Modus sebagai ritual untuk menghilangkan sial, seorang lelaki sepuh mencabuli anak tirinya sendiri yang masih remaja hingga hamil.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Marbun mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur selama dua tahun.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Korban berinisial FD (19) yang merupakan anak tiri dari pelaku JG (62).
"Pencabulan terjadi saat korban masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun," kata Marbun saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).
Marbun mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada pekan lalu dan saat ini masih ditahan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses penyidikan.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Dari hasil pemeriksaan korban, pencabulan itu terjadi sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2022.
Sebelum pencabulan itu terjadi, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan mengatakan korban akan mengalami kesialan ketika umurnya genap berusia 17 tahun.
"Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban akan ditimpa kesialan, yaitu meninggal dunia pada usia 17 tahun," kata Marbun.
Untuk itu, pelaku mengatakan diperlukan ritual khusus supaya korban tidak ditimpa kesialan yang akan merenggut nyawanya.
Korban yang ketakutan pun menyetujui saran pelaku.
Pencabulan itu lalu berulang kali terjadi, hingga korban saat ini hamil 7 bulan.
Marbun mengatakan, pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana hingga 20 tahun penjara.[jef]