WahanaNews-Lampung | Terkait permasalahan larangan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk Singapura, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengatakan jika negara tersebut memiliki aturan yang merupakan bagian dari tindakan preemptive strike.
Aturan itu tertuang dalam Undang - Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act atau ISA) terkait pencegahan terhadap dugaan ideologi radikalisme dari hulu.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
Nurwakhid menjelaskan, Indonesia belum memiliki regulasi yang sama dengan Singapura terkait pencegahan ideologi radikalisme atau ekstremisme.
Indonesia saat ini hanya mampu melaksanakan preventive strike dibandingkan preemptive strike.
"Pre-Emptive strike hanya bisa dilakukan jika ada regulasi yang melarang ideologi radikalisme atau ekstremisme, seperti di Singapura yang memiliki ISA. Sementara Indonesia memiliki UU No 5 tahun 2018 yang hanya bisa digunakan untuk tindakan preventive strike terhadap para teroris," ujar Brigjen Nurwakhid, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Organisasi Tokoh Muslim Singapura Angkat Bicara Terkait Kasus UAS
Oleh karena itu, menurut Nurwakhid kekuatan pencegahan di hulu tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Indonesia.
Dia pun menuturkan, Indonesia saat ini tidak dapat meniru Singapura dalam melakukan pencegahan ideologi radikalisme atau ekstremisme.
"Indonesia hanya mampu melakukan tindakan preventive strike terhadap para terorisme, tetapi tidak bisa menjerat secara yuridis aspek ideologi radikalisme atau ekstremisme yang menjiwai semua aksi terorisme," tutur Nurwakhid.