Ia menjelaskan, petugas PLN selalu dibekali surat tugas, menggunakan tanda pengenal, alat pelindung diri (APD), dan seragam kerja selama bertugas.
"Petugas PLN tidak meminta biaya atas layanan yang diberikan secara langsung, semua transaksi pembayaran melalui sistem PPOB, tidak ada pembayaran di tempat," tuturnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Jika di lapangan masyarakat menemukan oknum yang mengaku petugas PLN dan meminta pembayaran di tempat, PLN mengimbau masyarakat melaporkan melalui PLN Mobile dan contact center PLN 123.
PLN juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengakses layanan PLN agar langsung menggunakan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut mencakup seluruh layanan maupun informasi resmi berbagai program PLN.[mga]