WahanaNews-Lampung | Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pemerintah perlu mencabut hak guna usaha sawit swasta.
Alasannya untuk melindungi konsumen minyak goreng dalam negeri.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Hal ini jadi langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah untuk bisa mengendalikan harga minyak goreng di sisi hilir.
Artinya, penyelesaian polemik minyak goreng ini perlu dibenahi sejak sektor hulu.
“Hal yang paling ideal jika pemerintah ingin melindungi konsumen dari gejolak migor adalah cabut HGU sawit milik swasta, kemudian atur ulang kepemilikan lahan sawit,” kata Tulus, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Dalam mengambil langkah ini, Tulus menilai pemerintah Indonesia perlu meniru Malaysia yang menguasai kepemilikan lahan sawit sebesar 40 persen.
Harapannya, aturan turunannya bisa lebih mudah diatur pemerintah.
“Dalam hal ini malaysia patut dicontoh karena mampu menguasai 40 persen lahan sawit. Sehingga mudah mengatur tata niaga sawit/CPO, termasuk harga minyak goreng, dengan HET dan subsidi,” terangnya.
Menurut data yang dimilikinya, kepemilikan sawit pemerintah melalui perusahaan pelat merah hanya berkisar 5-6 persen.
Dengan porsi sekecil itu, ia memandang mustahil pemerintah bisa mengatur harga minyak goreng di pasaran.
“Sementara saat ini kepemilikan lahan sawit pemerintah Indonesia (via BUMN) hanya 5-6 persen saja. Dengan kepemilikan lahan sawit yang 5-6 persen itu maka terlalu musykil bagi pemerintah untuk mengintervensi kebijakan di sisi hilir (harga migor). Beranikah pemerintah melakukan hal ini?” tukasnya. [dny]