WahanaNews-Lampung | KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno kembali ingatkan Wanda Hamidah untuk tidak menyebar fitnah soal intimidasi terhadap penghuni yang sudah pindah secara sukarela dari tanah milik kliennya.
"Saya ingatkan kembali kepada Wanda Hamidah untuk tidak menyebarkan fitnah. Penghuni yang lain pindah atas keinginan dan kemauan mereka, dan sudah menerima biaya kerohiman sesuai dengan kesepakatan dan telah diketahui walikota Jakarta Pusat," ujar Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah kembali mengunggah kondisi terakhir kediamannya yang dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) minggu lalu.
Dalam unggahanya pada Jumat (14/10), Wanda memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.
Menanggapi hal ini, Tohom dengan tegas menyebut mereka berhak memasang plang dilahan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Ia mengklaim bahwa pemilik HGB rumah yang ditempati keluarga artis Wanda Hamidah merupakan milik kliennya dan sudah berkekuatan hukum yang diakui BPN Jakarta.
"Lahan itu hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," tegas Tohom yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan” pengosongan kediaman Wanda Hamidah, kuasa hukum Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, Tohom Purba menyampaikan klarifikasinya bahwa kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.