LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan seorang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandarlampung, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi, meninggal dunia.
"Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi, yang merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur meninggal dunia pada Senin (8/9/2025) karena sakit," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Dia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Lampung yang bersangkutan wafat di Rumah Sakit Airan Raya Lampung Selatan karena sakit.
"Ya, tersangka meninggal dunia karena sakit dan sempat dibawa ke rumah sakit Airan Raya," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa penanganan perkara kasus korupsi yang menyangkut almarhum dan beberapa tersangka lainnya akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
KPK Dalami Pihak Perancang SK Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
"Tentunya kami (Kejati) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya tersangka. Namun kami tegaskan penanganan perkara tetap dilaksanakan," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, yakni Bupati Lampung periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (MDR), MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022.
[Redaktur: Amanda Zubehor]