LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2021-2022.
"Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari akhirnya berhasil menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif," kata Kasi Intelijen Kejari, M Angga Mahatama dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Dia melanjutkan, terpidana Ahmad Zainal sendiri berhasil ditangkap saat dirinya berada di Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terhadap terpidana sendiri berawal adanya informasi bahwa terpidana sudah bekerja di PT Nusareka Prima Enggineering yang berlokasi Di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
"Terpidana yang merupakan warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tersebut kita tangkap pada Senin kemarin. Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Penetapan Nomor :PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025," kata dia.
Lanjut Angga perbuatan yang dilakukan terpidana hingga ditetapkan sebagai DPO dilakukan dengan cara terpidana selaku Mantri pada Bank BRI Unit Untung Suropati dengan cara mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih sebanyak 46 debitur.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
Hal itu, tambah Angga, dilakukan oleh terpidana dengan tujuan agar mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN tersebut yang ada di wilayah Kota Bandarlampung. Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor:00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023.
"Tim selanjutnya melakukan penahanan terhadap terpidana Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan, dan penahanan akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandarlampung terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025 hingga 06 April 2025. Penahanan sendiri kami lakukan lakukan guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan," katanya.
"Atas penangkapan ini, kami juga menghimbau kepada terpidana DPO lainnya agar dapat menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri," tegasnya.