Lampung.WahanaNews.co - PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik andal di 1.305 lokasi peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di seluruh penjuru tanah air.
Guna menyukseskan perayaan tersebut, PLN telah memastikan kesiapan kelistrikan seluruh unit baik dari pembangkit, transmisi sampai dengan jaringan distribusi.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo usai melakukan pemantauan langsung kesiapan listrik menjelaskan, selama masa siaga HUT ke-78 RI yang ditetapkan mulai 16 sampai 18 Agustus 2023, PLN bersiaga mulai dari pidato kenegaraan presiden, malam tasyakuran, upacara pengibaran bendera, upacara penurunan bendera sampai dengan agenda pendukung lainnya.
"Kami pastikan pasokan listrik pada rangkaian HUT ke-78 RI andal. Baru saja kami melakukan pemantauan langsung dan assesment ke seluruh unit dan sub holding,” terang Darmawan.
“Semua telah melakukan pemeliharaan preventif mulai dari pembangkit, transmisi sampai dengan jaringan distribusi, semuanya berstatus normal (cadangan daya lebih besar dari pada kapasitas pembangkit terbesar yang beroperasi),” tambah Darmawan, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Darmawan melanjutkan, kesiapan PLN dalam mengawal HUT Ke-78 RI ini juga didukung dengan skema pengamanan berlapis yang didukung dengan peralatan berupa genset sebanyak 971 unit, Uninterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 373 unit, Unit Gardu Bergerak (UGB) sebanyak 1.070 unit, dan crane sebanyak 150 unit.
Selain itu, PLN menyiagakan 2.020 posko siaga dengan menerjunkan 43.689 personel pelayanan teknik dan 184 regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Tegangan Tinggi (TT) dan Tegangan Menengah (TM).
Guna mempermudah mobilitas para personel yang bersiaga, PLN membekali personelnya dengan kendaraan mobil sebanyak 3.269 unit dan motor sebanyak 3.421 unit. PLN juga melakukan pembatasan terhadap pekerjaan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kecuali kondisi emergency.