"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.
Di sisi lain, Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Diminta Uang Pelicin di Polda Metro, Bripka Madih: Masa Polisi "Dioknumi" Polisi!
Kata Wanda, laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.
Wanda menyebut dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962.
Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Viral, Begini Kronologi Aduan Bripka Madih Soal Penyerobotan Tanah
"Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," kata Wanda kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022). [dny]