Untuk menjalankan tugas tersebut, keenam tersangka diupah senilai Rp500-Rp5 juta per satu kali angkutan batu bara hasil tambang ilegal ke Provinsi Lampung.
"Mereka sudah berkali-kali bertugas mengantar batu bara ke Lampung. Uang upah itu diberikan oleh pemilik batu bara berinisial OK, RA dan CI yang saat ini dalam buruan," ungkapnya.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Dari tangan keenam tersangka itu polisi menyita sebanyak 98 ton batu bara hasil tambang ilegal, empat unit dump truk Mitsubishi Fuso, satu lembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.
"Atas perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel, Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," pungkas Tito.[mga]