WahanaNews - Lampung | Sebanyak enam orang warga Provinsi Lampung terancam denda senilai Rp100 miliar atau dikenai hukuman pidana selama lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pertambangan batu bara ilegal.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, ancaman hukuman maksimal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Pasal tersebut dikenakan penyidik kepolisian kepada enam orang tersangka warga Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu yakni PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30).
“Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun dan denda senilai Rp100 miliar,” ujar Tito kepada wartawan di Palembang, Senin (20/2/2023).
Tito menjelaskan, ancaman hukuman itu diberikan kepada tersangka sesuai hasil pengembangan penyidikan dan didukung kecukupan barang bukti.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Para tersangka pun ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melintas di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada penyidik, mereka mengaku bertugas sebagai sopir dan kondektur truk yang mengangkut batu bara hasil pertambangan ilegal karena tidak memiliki surat izin usaha pertambangan (IUP).
Pertambangan batu bara ilegal tersebut berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.