LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam penanganan sampah di perkotaan.
"Provinsi Lampung saat ini memang belum memiliki TPA Regional, sebenarnya kami berharap bisa terwujud dibangun," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Pengembangan Energi Bersih Lokal: PLN Serap 37,7 MW dari Sampah dan Minihidro
Ia mengatakan adanya TPA Regional dapat menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah di perkotaan.
"Dengan adanya TPA Regional maka tidak lagi sampah langsung di buang seperti di TPA konvensional, tapi diolah dahulu. Sebab di sana ada tempat pengelolaan sampah terpadu di dalamnya," katanya.
Dia menjelaskan dengan pengelolaan sampah di TPA Regional, maka dapat mengurangi timbunan sampah, sehingga sampah bisa bernilai ekonomis.
Baca Juga:
Kolaborasi Global, PLN Gandeng Sumitomo Kembangkan PLTSa Kapasitas 50 MW di Jawa Barat
"Sebenarnya manfaat dari TPA Regional sangat banyak sebab sampah bisa jadi tenaga listrik, bisa di kelola jadi produk daur ulang bernilai ekonomis," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2023 telah merencanakan pembangunan TPA Regional yang direncanakan dibangun di lahan seluas 20 hektare pada 2024-2025 di register 40 Gedung Wani, Kotabaru, Lampung Selatan.
Pembangunan TPA Regional itu direncanakan untuk membantu penanganan sampah di tujuh daerah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.