WahanaNews - Lampung | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ekstasi dan puluhan kilogram (kg) sabu serta ganja di wilayahnya dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2023.
"Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan, selain itu juga kami menggagalkan peredaran 65 kg ganja dan 102,7 kg sabu," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, dikutip Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Ia mengungkapkan, jumlah ribuan butir pil ekstasi, ratusan kilogram sabu, dan puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus yang kesemuanya berlokasi di Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar," kata Pandra.
Menurutnya, dari jumlah pengungkapan barang-barang haram tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari perkara narkoba.
Baca Juga:
Tak Ada Kapok-kapoknya, Aktor Rio Reifan Lima Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
"Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155,6 miliar," kata dia.
Pandra mengatakan, kasus pertama yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selatan yakni pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni dengan barang bukti berupa 35 kg ganja serta dua tersangka yang diamankan.
Kemudian, pengungkapan 2 kg sabu pada 21 Februari 2023 dan berhasil diamankan dua tersangka, lalu pada 8 Maret 2023, tim terpadu Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 37,7 kg sabu dan 4.937 butir pil ekstasi tim dengan tiga tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.
"Pada 8 Maret 2023, kami juga berhasil menggagalkan peredaran 3 kg sabu dengan empat tersanga di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni," ujar Pandra.
Selain itu, lanjut dia, pada 14 Maret 2023, tim juga berhasil mengungkap peredaran 8 kg sabu dengan tiga tersangka, kemudian pada 19 Maret 2023 Polda Lampung juga menggagalkan peredaran 18 kg sabu dengan seorang tersangka di Pelabuhan Bakauheni.
"Pada 19 Maret 2023 malam, tim juga mengungkap peredaran 30 kg sabu dengan lima tersangka di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 kg sabu dengan dua tersangka juga di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Kabid Humas mengatakan, selain narkoba, Polda Lampung dan jajaran juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba.
Ia mengatakan, hingga kini kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional sebab barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung dan di Pulau Jawa.
"Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yaitu dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam) tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pandra.[mga]