WahanaNews - Lampung | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ekstasi dan puluhan kilogram (kg) sabu serta ganja di wilayahnya dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2023.
"Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan, selain itu juga kami menggagalkan peredaran 65 kg ganja dan 102,7 kg sabu," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, dikutip Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Ia mengungkapkan, jumlah ribuan butir pil ekstasi, ratusan kilogram sabu, dan puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus yang kesemuanya berlokasi di Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar," kata Pandra.
Menurutnya, dari jumlah pengungkapan barang-barang haram tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari perkara narkoba.
Baca Juga:
Tak Ada Kapok-kapoknya, Aktor Rio Reifan Lima Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
"Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155,6 miliar," kata dia.
Pandra mengatakan, kasus pertama yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selatan yakni pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni dengan barang bukti berupa 35 kg ganja serta dua tersangka yang diamankan.
Kemudian, pengungkapan 2 kg sabu pada 21 Februari 2023 dan berhasil diamankan dua tersangka, lalu pada 8 Maret 2023, tim terpadu Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 37,7 kg sabu dan 4.937 butir pil ekstasi tim dengan tiga tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.