WahanaNews-Lampung | Bripka IS alias Bripka Irfan Setiawan, yang terbukti jadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX resmi dipecat dari Dinas Polri, Minggu (1/10).
Ia merupakan oknum Polri ke-19 di jajaran Polda Lampung yang dipecat karena melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan selama Januari-November 2021.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Oknum anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung itu secara resmi dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung.
Pemecatan ini langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai inspektur upacara. Hendro menyampaikan siapa pun pimpinannya tidak menghendaki PTDH terhadap anggotanya.
Tetapi, hal tersebut harus tetap dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat. "Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ungkapnya.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Di samping itu, Hendro memberikan pesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan yang sesuai. Jika ada anggota yang menyimpang aturan tersebut, maka wajib dikenakan sanksi berlaku.
"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak semua anggota Polri untuk menjunjung tinggi nama baik Polri. Termasuk menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Selain itu, Hendro menyampaikan selama periode Januari - November 2021 Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 19 anggota yang tersangkut berbagai macam pelanggaran dan tindak kejahatan. [non]