LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – PT BPR Eka Bumi Artha menyelenggarakan in house training (IHT) bertema “Strategi Penyelesaian KKB Bermasalah melalui Persuasif dan Litigasi” dengan narasumber Dr Ir P Hadisaputro, SH,MH,MM,CLA,CIRP,CTLC, di Kantor Pusat Bank Eka, Metro Lampung, Senin 22 Juli 2024.
Bank Eka Bumi Artha ini merupakan Bank Perekonomian Rakyat terbesar di Indonesia dengan aset lebih dari Rp9 triliun yang berkantor pusat di Metro Lampung.
Baca Juga:
Calon Wawalkot Metro Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye, Kini Jadi Tersangka
Direktur Utama Bank Eka Bumi Artha, Eko Budiyono mengatakan, pendekatan persuasif litigasi memerlukan komunikasi yang efektif dan keterampilan negosiasi.
“Selalu utamakan solusi yang adil dan transparan untuk kedua belah pihak dengan memperrtimbangkan semua opsi yang tersedia sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke jalur hukum, sehingga pelatihan ini sangat tepat untuk dilaksanakan di Bank Eka Bumi Artha ini,” sebut Budiono.
IHT ini diikuti sekira 50 peserta dari internal Bank Eka sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) terkait penyelesaian kredit macet Fidusia Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Baca Juga:
Kasus Penipuan Janjikan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pelatihan ini diselenggarakan untuk mengantisipasi permasalahan kredit kendaraan bermotor yang ada di Bank Eka. KKB adalah fasilitas kredit yang disediakan dalam rangka pengadaan-kepemilikan kendaraan sepeda motor atau mobil dengan kondisi baru atau bekas yang layak jalan, khususnya kendaraan niaga.
P Hadisaputro yang sudah kerap kali menjadi fasiltator di Bank Eka ini, mengatakan, penyelesaian kredit terhadap debitur bank yang bermasalah dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, yaitu melalui pendekatan persuasif, jika tidak berhasil maka dilakukan upaya litigasi, baik melalui Pengadilan maumpun Kepolisian.
“Pendekatan ini melibatkan kombinasi teknik persuasif dengan strategi litigasi untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak,” ucap Hadisaputro.