Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mahkamah Konstitusi menilai penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
Baca Juga:
MK Batalkan Hasil Pilbup Serang, Menteri Desa Terbukti Cawe-cawe untuk Istrinya
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
[Redaktur: Amanda Zubehor]