WahanaNews-Lampung | BUMN telah berkontribusi secara signifikan terhadap negara dalam bentuk dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pajak dengan total ~Rp4.013 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Pada periode yang sama, total besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah Rp269 triliun atau hanya 6,7% dari total kontribusi BUMN kepada negara.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Kementerian BUMN menargetkan untuk menyeimbangkan jumlah dividen yang disetor oleh BUMN dengan jumlah PMN yang diterima selama kurun waktu 2021–2024.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam acara Ngopi BUMN bertema “PMN BUMN untuk Apa Sih?”, Kamis (29/9), menjawab apa sebenarnya manfaat PMN dan bagaimana penggunaan PMN selama ini.
Dengan menghadirkan direksi dari PLN, Hutama Karya, dan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai narasumber, BUMN menjawab isu keliru yang beredar di masyarakat yang menyebutkan seolah-olah PMN yang diberikan kepada BUMN disebabkan BUMN tersebut merugi.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Arya menekankan, PMN diberikan kepada BUMN semata-mata dalam rangka penugasan dari Pemerintah yang tak lain merupakan pemilik modal.
“3 (tiga) tahun ini Pak Erick Thohir sudah banyak mengubah pola-pola di PMN, PMN hanya dilakukan kalau memang berhubungan dengan penugasan atau misalnya BUMN tersebut melakukan aksi korporasi untuk pengembangan usaha,” tegasnya.
Arya menambahkan bahwa PMN sebagai bentuk penugasan kepada BUMN dari pemilik modal juga berkaitan dengan salah satu tugas BUMN, yakni membuka market baru yang belum dimasuki oleh pemain swasta.