WahanaNews-Lampung | Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).
"Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus kedua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Kasus TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," katanya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, pengungkapan TPPO ini berawal dari adanya informasi ada keberangkatan 10 warga Lampung dipekerjakan ke luar negeri.
"Informasi keberangkatan ini mereka dipekerjakan secara ilegal," ujar Reynold.