"Yang ketiga dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar," lanjut Said.
Barulah puncaknya akan digelar mogok nasional para buruh yang kemungkinan digelar pada 6-8 Desember.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Bentuk protes tersebut oleh buruh, dijelaskannya karena pihaknya sudah kehilangan akal sehat atas kebijakan pengupahan pemerintah.
"Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan permufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas (batas bawah)," sebutnya.
Dia memastikan aksi yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan setempat.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang boleh mengorganisir pemogokan. [jef]