WahanaNewsLampung.co | Berbagai federasi buruh berencana melakukan mogok kerja selama tiga hari di awal bulan Desember 2021 sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan rata-rata upah minimum naik 1,09% tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.
"Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Mogok nasional rencananya akan digelar selama 3 hari pada 6-8 Desember. Namun tanggal tersebut masih tentatif, belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
Aksi mogok nasional akan didahului mulai besok dengan dilakukan aksi unjuk rasa di daerah.
Buruh di daerah akan demo ke kantor gubernur, kantor bupati/walikota, kantor DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.
Kedua, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR RI.