WahanaNews-Lampung | Pemerintah bakal menaikkan tarif dasar listrik bagi kelompok rumah tangga dengan golongan 3.000 VA.
Tetapi masih ada kelompok konsumen listrik yang mendapatkan subsidi.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 30/2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM No 29/2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.