WahanaNews-Lampung | Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan,” katanya.
Baca Juga:
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022
Sebelumnya, dalam kurun 2017-2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.
Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.
Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.
“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” jelas Darmawan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh.
Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tambah Darmawan. [dny]