WahanaNews - Lampung | Polisi mengungkap fakta dibalik pria di Lampung, Berry Primanael (28) yang tega meracuni istri karena ingin menikahi adik iparnya.
Hal itu dilakukan, lantaran adik iparnya telah mengandung anak hasil hubungan gelap keduanya.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
"Pelaku ini menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban darinya," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Atas dasar itu, pelaku akhirnya nekat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya dengan membeli racun potas via online setelah sebelumnya menonton YouTube terkait penggunaan racun tersebut.
"Pelaku membeli racun potas melalui online seharga Rp117 ribu dan memang telah merencanakan untuk meracuni istrinya, karena sebelum membeli dia juga menonton YouTube tentang tata cara penggunaan racun itu," terangnya.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Atas perbuatannya, Berry dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara diracun. Tindakan ini dipicu setelah dia dilarang untuk menikahi adik iparnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada Kamis (16/3/2023) kemarin.[mga]