WahanaNews-Lampung | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuntaskan negosiasi beroperasinya pembangkit listrik yang dibuat oleh Independent Power Producer (IPP).
PLN mengantongi restu dari 17 IPP tentang kewajiban pembayaran penalti atau take or pay imbas perubahan rencana operasional pembangkit dan surplus listrik.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi menjelaskan sejauh ini negosiasi dengan para IPP berjalan cukup baik.
Dia menuturkan manajemen sukses menutup beberapa negosiasi dengan kesepakatan yang mampu menghasilkan efisiensi bagi perusahaan.
Menurut dia, untuk tahun ini total kapasitas pembangkit yang direncanakan masuk dalam sistem PLN mencapai 20,4 Gigawatt (GW).
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Ada 34 IPP yang mestinya pembangkitnya sudah selesai dibangun dan masuk ke sistem PLN. PLN sudah selesai nego dengan 17 IPP.
"PPA Power Purchase Agreement (PPA) yang sudah di tanda tangani. 34 pembangkit 20,4 GW yang masuk tahun ini," ungkap Evy secara virtual, Senin (20/6).
Dari total kapasitas sebanyak itu 6 GW berada di Jawa Medura Bali (Jamali). Menurut Evy dari rencana pembangkit listrik yang masuk ini dilakukan beberapa negosiasi berupa pengunduran daftar COD.