WahanaNews-Lampung | Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
Yang menjadi pertanyaan, kapan waktu penyaluran subsidi gaji tersebut?
Baca Juga:
Menaker Salurkan Bantuan Subsidi Upah Minggu Ini
Sebab, informasinya belum jelas hingga saat ini.
Kolom komentar di unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaaan (@kemnaker) pun kerap dibanjiri pertanyaan warganet terkait pencairan BSU 2022.
"BSU digodognya (regulasi) lama banget, gedein dikit apinya biar cepat," ujar warganet pemilik akun Instagram @candraramadhanii, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga:
Buruan! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta
Lantas kapan BSU 2022 cair?
Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung.
Saat ini kata dia, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.
Sebab, kata dia, di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.
Dita memperkirakan, payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022, sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita kepada wartawan.
Awalnya, Kemenaker, melalui Sekretaris Jenderalnya, Anwar Sanusi, mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja bakal cair bulan April 2022.
Namun, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.
Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Informasi saja, terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). [dny]