WahanaNews-Lampung | Penyidik Polres Lampung Timur melakukan pemeriksaaan kejiwaan kepada HA (26), pelaku mutilasi bocah SD.
Pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan lantaran dari pemeriksaan saksi, pelaku dianggap sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Kami akan melakukan observasi dan tes kerjiwaan terhadap tersangka," kata Kanit Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Ferdiansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (4/3/2022).
Ferdiansyah menambahkan, riwayat ODGJ pelaku diketahui dari para tetangganya di daerah Rajabasa Lama, Lampung Timur.
"Dugaan ODGJ itu dari omongan warga. Katanya, keluarganya itu beberapa ODGJ. Ini sedang kami periksa," kata dia.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Pemeriksaan, lanjut Ferdi, akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Kemiling Lampung Timur.
"Untuk membuktikannya perlu waktu. Pemeriksaan jiwa kan enggak lama. Nanti kalau hasilnya sudah keluar, kami infokan," katanya.
Sebelumnya, seorang bocah SD berinisial R ditemukan tewas di sebuah perkebunan Rajabasa Lama, Kamis (3/3/2022).